TOBOALI, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus membuka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tanggal 30 November 2022 mendatang.
Kepala Bakuda Basel, Agus Pratomo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Susanti, mengatakan tanggal jatuh tempo bayar diperpanjang sesuai Keputusan Bupati Basel Nomor 188.45/354/Bakuda/2022 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PB-2).
“Iya benar, jadi memang tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2022 diperpanjang sesuai keputusan bupati tadi semula tanggal 31 Oktober menjadi 30 November 2022, jadi masih ada waktu sekitar 15 hari lagi untuk bayar PBB,” kata Susanti di Toboali, Rabu (16/11/2022).
Ia menuturkan realisasi pendapatan PBB sektor pedesaan dan perkotaan atas perusahaan dan masyarakat telah diangka Rp 2,5 miliar atau sebesar 72,95 persen dari target yang sudah ditetapkan senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2022 ini.
“Jadi tunggu apalagi, mumpung masih ada waktu dan belum dikenakan denda, karena pajak untuk masyarakat sendiri dalam membangun daerah,” tandasnya. (Pra)