PANGKALPINANG, LASPELA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diingatkan untuk sadar akan kewajiban sebagai umat muslim, yakni menyalurkan zakat dari gaji yang diperoleh.
Hal ini diingatkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti saat menghadiri Rapat Bimbingan Teknis Unit Pengumpulan Zakat yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang, Rabu (9/11/2022).
“Sementara ini pencapaian zakat baru 30 persen, jadi masih banyak yang belum disosialisasikan dan masih banyak kawan-kawan kita yang belum melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Kewajiban zakat 2,5 persen dari penghasilan memang sudah menjadi kewajiban yang juga diatur oleh agama, tetapi mungkin saja banyak yang membayar zakat diluar Baznas.
“Lalu pembayaran zakat juga dilakukan satu tahun sekali, dimana ketika saya gaji nya Rp7 juta maka zakat setiap bulannya hampir Rp200 ribu, kalau dikalikan satu tahun itu Rp2,4 juta itu cukup berat, makanya hadiri
nya Baznas memudahkan kita,” ulasnya.
Bekti pun mengimbau kepada seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang agar membayar zakatnya. “Dengan zakat ini tanda kita mensyukuri nikmat dan zakat juga menjadi obat penyakit dan balak,” imbaunya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan menanamkan rasa berzakat kepada para ASN, agar tingkat persentase membayar zakat naik.
Ia juga berpesan kepada bendahara pengumpulan zakat untuk ramah terhadap orang yang akan membayar zakat. “Agar yang membayar merasa senang, jangan ketika orang mau bayar wajahnya merengut, akhirnya orang tidak mau bayar zakat lagi,” ujarnya. (dnd)