Tiga Penambang Beraktivitas di DAS dan HP serta IUP PT Timah Ditangkap Polisi

TOBOALI, LASPELA – Selama 10 hari Operasi Peti Menumbing tahun 2022, Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap tiga penambang ilegal bijih timah di tiga lokasi berbeda.

Seperti diungkapkan Kabag Ops Polres Basel, Kompol Hery Kartono didampingi Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana saat konferensi pers di ruang Rajawali Polres Basel, Senin (7/11/2022) menyebutkan para pelaku masing-masing berinisial YR (32), MS (40) dan YS (41).

Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Basel.

“Polres Basel melalui Satreskrim telah berhasil mengamankan tiga pelaku penambang ilegal dengan lokasi berbeda,” tegas Kompol Hary Kartono di Toboali, Selasa (8/11/2022).

“Pelaku YR diamankan pada Rabu (19/10/2022) lantaran melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai,” ujarnya.

Lanjutnya untuk pelaku YS diamankan pada Kamis (26/10/2022) lantaran menambang di wilayah hutan produksi berlokasi di Air Nibung Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, kemudian pelaku MS ditangkap pada Rabu (26/10/2022) karena menambang tanpa SPK di IUP PT Timah wilayah Mawas, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas.

“Kini para pelaku dan barang bukti yang terjaring diamankan di Mapolres Basel, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kabag Ops.

Hary Kartono mengungkapkan akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut disangkakan kasus ilegal mining, yakni Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa beberapa mesin tanah merk donfeng, mesin air, selang dan beberapa alat pendukung lainnya dalam kegiatan penambangan ilegal,” tegasnya. (Pra)