PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna penyampaian usul pemberhentian Muhammad Amin sebagai Pimpinan DPRD Babel, di ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (07/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, H. Herman Suhadi bersama Wakil Ketua Muhammad Amin dan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, beserta seluruh anggota DPRD dan dihadiri seluruh unsur forkopimda dan tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Herman menjelaskan, pada tanggal 22 Oktober 2022 fraksi Partai gerindra DPRD Bangka Belitung menyampaikan surat nomor : 13/F.P Gerindra/X/DPRD/2022 perihal permohonan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan memperhatikan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta mempedomani peraturan DPRD No 1 tahun 2018 tentang tata tertib. Dalam ketentuan pasal 45 ayat 2 huruf D dinyatakan bahwa, Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD
“Dan ayat 3 huruf B dinyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Herman, pemberhentian Muhammad Amin ini adalah bersifat internal Partai Gerindra.
“Dan hal-hal seperti ini bukan hanya di sini (DPRD Babel) di Bangka, di Kota Pangkalpinang, bahkan seluruh Indonesia sepertinya. Dimulai dari DKI Jakarta, jadi itu internal. Saya hanya mengikuti prosedur saja, lebih internnya silahkan ditanyakan ke Fraksi Partai Gerindra,” kata Herman.
Dia membantah, pergantian ini adanya persoalan di DPRD Babel.
“Tidak, tidak. Itu internal mereka, penyegaran katanya, dan itu terjadi hampir di seluruh Indonesia di fraksi Partai Gerindra,” ucapnya.(chu)