Mencuri Kabel Lima Warga Muntok Diringkus Polisi

MUNTOK, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat (Babar) meringkus lima orang terduga pelaku pencurian kabel di Pabrik Pengelolaan Ubi Tapioka yang berlokasi di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Babar, Ipda Intan Diputra, mengungkapkan kelima kawanan itu diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik pabrik.

Lanjutnya kelima orang tersebut diamankan pada 31 Oktober 2022 lalu, empat diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“Saat ini tersangkanya sudah diamankan  berjumlah satu orang tersangka dewasa berinisial IB, dan empat orang tersangka anak, semuanya warga Muntok,” tegas Ipda Intan di Muntok, Rabu (2/11/2022).

Intan menegaskan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah kabel dan berbagai alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya, kerugian yang dialami oleh pemilik pabrik ditaksir mencapai Rp 200 juta.

“Barang bukti yang diamankan saat ini adalah alat yang digunakan mereka pisau, grinda, gergaji dan barang bukti yang diambil di pabrik tersebut, total jumlah kabel yang dicuri masih pendalaman dan kerugian ditaksir Rp 200 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Sedangkan untuk anak-anak tidak kami lakukan penahanan, karena masih anak-anak kami usahakan diversi,” pungkasnya. (Oka)