Kejari Basel Terima Tujuh Tersangka Kasus Tipikor BPRS Toboali

TOBOALI, LASPELA – Penyidik dari Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tujuh tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (25/10/2022) siang kemarin.

Ketujuh tersangka yang saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) itu terkait dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Toboali tahun 2015 lalu yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 530 juta.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Basel karena sudah memasuki tahap 2.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel, Zulkarnain Harahap, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Basel lantaran locus (tempat) dan tempus (waktu) perkara terjadi di daerah ini.

“Untuk tujuh tersangka yang diserahkan ke kita berinisial PN, AF, BS, YA, YS, AR, BE, saat ini mereka semua sudah kami titipkan sementara di Rutan Polres Basel selama 20 hari kedepan,” kata Zulkarnain didampingi Kasi Intelijen, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon di Toboali, Rabu (26/10/2022).

Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan.

Ia menyebut surat dakwaan tersebut akan dirangkum dalam pekan ini, sehingga pekan depan dapat melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pangkalpinang.

“Peran beberapa tersangka ialah sebagai AO atau account officer yang membuat pembiayaan seolah-olah ada namun faktanya tidak ada. Hanya untuk mengambil dana kredit tersebut dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” sebut Zulkarnain.

Ia mengungkapkan sebagian para tersangka merupakan pegawai BPRS Toboali itu sendiri dan untuk para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 9.

“Namun ada beberapa juga dari swasta, sementara untuk pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Pra)