SUNGAILIAT, LASPELA — Dari 102 produk obat sirup yang digunakan masyarakat (data Kemenkes), tiga diantaranya resmi ditarik dari distributor.
Obat tersebut diantaranya, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, merupakan pabrikan dari Universal Pharmaceutical Industries.
“Setelah melalui pengujian, obat tersebut dinyatakan mengandung cemaran ED/DEG melebih ambang batas aman,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr Then Suyanti, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan bahwa informasi penarikan obat tersebut telah umumkan sejak 20 Oktober 2022 lalu.
Selain itu, kata Then, BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat.
Dari hasil penelusuran tersebut, sebanyak 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Tak hanya itu, ada tujuh produk juga telah dilakukan pengujian, namun hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Namun demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar saat membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
“Untuk membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” bebernya.
Hal lainnya yang harus diterapkan yakni melalukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
“Pastikan juga kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” imbaunya. (mah)