Sidak ke Apotek dan Praktek Dokter, Dinkes dan Polres Basel Sosialisasi SE Kemenkes

TOBOALI, LASPELA – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 11 apotek dan satu tempat praktek dokter di Kota Toboali pada Selasa (25/10/2022) siang.

Dalam sidak tersebut, DKPPKB menggandeng Polres Basel guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang terbitkan pada Selasa pekan lalu.

Kepala DKPPKB Basel, Agus Pranawa melalui Kabid Pelayanan dan SDK DKPPKB Basel, Eddial Bustamil, mengatakan sidak tersebut tentang kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

“Hari ini kami sidak di pusat pelayanan kesehatan swasta yang ada di Toboali atau apotek ini, guna memberikan sosialisasi tentang larangan peredaran obat anak yang dilarang, total ada 11 apotek dan satu tempat yang kita datangi,” kata Eddial di Toboali, Selasa (25/10/2022).

Lanjutnya sidak ini dilakukan guna mendeteksi distribusi sirup dan obat-obatan yang saat ini sedang menjadi sorotan, karena diduga menjadi penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

“Karena yang buka hari ini hanya 12 ini. Jadi tadi kami cek, apakah di apotek ini masih menjual obat-obatan yang telah dilarang beredar, seperti Termorex yang Paracetamol, produk-produk dari Unibebi yang sering dijumpai di pasaran dan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya terdapat lima jenis sirup atau obat-obatan yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yakni, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
“Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml,” ujarnya.
” Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan terakhir Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, Dinkes memastikan tidak ditemukan obat-obatan yang dilarang beredar.
Guna meminimalisir peredaran obat-obatan dan sirup yang dilarang, delapan dari 12 lokasi yang dilakukan sidak sudah memasang papan informasi yang berisikan tidak menjual obat-obatan dan sirup anak.

“Ini merupakan intruksi dari Kemenkes, larangan mengedarkan obat sirup baik bebas atau bebas terbatas, tidak boleh diperjualbelikan terlebih dahulu sampai ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes dan BPOM,” pungkasnya. (Pra)