Polsek Muntok Lakukan RJ Kasus Penipuan

MUNTOK, LASPELA – Polsek Muntok melaksanakan restorative justice (RJ) kasus penipuan antara SN (36) warga Kelurahan Tanjung dengan PA (39) Warga Kelurahan Sungai Daeng.

Kapolsek Muntok, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak dan telah menemukan jalan keluar untuk permasalahan yang mereka alami.

“Dimana terlapor dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan kedua belah pihak saling memaafkan,” kata AKP Tiyan di Muntok, Selasa (25/10/2022).

Kapolsek menegaskan keduanya pun sudah menandatangani berkas kesepakatan damai dan saat ini perkara tersebut sudah dihentikan.

“Perkaranya sudah diberhentikan, karena sudah damai,” tegasnya.

Sementara itu, kasus ini berawal ketika SN melakukan penipuan dengan motif meminjam uang sebesar Rp 2,8 juta kepada PA dengan alasan untuk kebutuhan menjemput keluarga.

Saat itu SN berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama satu minggu. Namun kenyataannya lain, terlapor SN setelah mendapatkan uang tidak bisa dihubungi oleh PA.

PA juga sempat mendatangi kediaman SN. Namun terlapor sudah tidak ada di rumahnya dan atas kejadian tersebut korban PA mendatangi Polsek Muntok guna melaporkan kejadian tersebut. (Oka)