MUNTOK, LASPELA – Bupati Bangka Barat (Babar), Sukirman, melayangkan Surat Edaran (SE) Nomor : 140/792/ DINSOPMD/ 2022 tentang Penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Babar tahun 2022, sebagai hari libur lokal.
Sukirman mengatakan SE tersebut sudah disebarkan ke seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta di Babar, supaya warga bisa menggunakan hak pilihnya besok, Rabu (26/10/2022).
“Kami sudah mengirimkan surat, semua jelas kami liburkan termasuk ke perusahaan, untuk dapat memberi ruang kepada pegawainya agar dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Sukirman di Muntok, Selasa (25/10/2022).
Lanjutnya untuk perusahaan yang mungkin tidak bisa meliburkan pegawainya, pihaknya berharap dapat membuat kebijakan lain seperti memperlakukan sistem shif kerja atau izin keluar untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kalau pun perusahaan tidak bisa meliburkan, silakan dibuatkan shif kerja, kalau tidak bisa yah, plan B. Tapi, sedapat mungkin berilah satu hari itu ke mereka agar leluasa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
“Solusinya Plan B, bisa shift atau masyarakat bisa meluangkan sedikit waktu, mudah-mudahan semuanya lancar, sampai dengan hari ini tidak ada yang komplain termasuk perusahaan,” jelas Sukirman.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh masyarakat dari 55 desa yang melakukan pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
“Para Cakades agar tetap demokratis, seperti yang kami lakukan dulu ketika pemilihan kepala daerah, dewan dan lain sebagainya, karena nanti cikal bakal mereka juga yang akan naik kelas kedepan. Siapa pun yang terpilih dapat bermanfaat bagi masyarakat kedepan,” tandasnya. (Oka)