TEMPILANG, LASPELA – Beragam cara dilakukan para pengedar Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) untuk mengelabui petugas kepolisian, mulai memasukkan Narkoba kedalam bungkus permen, menempelkan Narkoba dipohon atau tiang listrik dan lain sebagainya.
Seperti yang dilakukan ARD (19) warga Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini.
Ia mengedarkan Narkoba dengan cara membalut sabu-sabu didalam tisu lalu diletakkan dibawah batu, sebelum pembeli mengambil barang haram tersebut.
Namun, aksi ARD diketahui anggota Polisi Sektor (Polsek) Tempilang yang kemudian meringkusnya pada Minggu (9/10/2022) kemarin di Jalan Panglima Angin, Kecamatan Tempilang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi Narkoba, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam di wilayah tersebut,” tegas Kapolsek Tempilang, Iptu Akhmad Mukhlis, Selasa (11/10/22).
Iptu Mukhlis melanjutkan sebelum meringkus pelaku, pihaknya sudah melakukan pengintaian di wilayah itu, selang beberapa waktu datang seorang pemuda menggunakan sepeda motor berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Ada seorang laki-laki yang dicurigai meletakan tisu warna putih di balik batu, pada saat dilakukan penggeledahan, tisu warna putih tersebut berisikan satu buah plastik klip yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu,” katanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tempilang, guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Mukhlis. (Oka)