SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol), sebelum ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka, Iman Supiar mengatakan, proses verifikasi faktual ini akan dilaksanakan selama 21 hari ke depan, yakni terhitung sejak 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Namun demikian, kata Iman, KPU Bangka saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi administrasi.
“Memang tahapan yang sudah berjalan yaitu tahap verifikasi administrasi, dan saat ini masih dalam tahap administrasi perbaikan yang sudah kita lakukan sejak 3 sampai 10 Oktober,” kata Iman, Kamis (6/10/2022).
Sedangkan tahapan verifikasi faktual, lanjutnya, terdiri dari verifikasi kepengurusan, kantor, dan keanggotaan.
“Nanti akan dilakukan secara door to door atau mendatangi langsung ke rumah-rumah anggota partai. Kita sudah punya formulanya untuk verifikasi faktual ini,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, seluruh tim dari KPU akan dibekali kartu identitas lengkap. Hal demikian dilakukan untuk menjaga keamanan di masyarakat.
“Petugas atau tim kami nanti dilengkapi kartu identitas atau pengenal serta surat tugas. Bisa juga mengenakan pakaian beremblem KPU, biar jelas nanti,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh stakeholder dapat mendukung dan bersinergi dalam rangka mensukseskan kegiatan dimaksud.
“Perlunya koordinasi, mulai dari pemerintah daerah untuk menyampaikan ke pemerintah desa terkait kegiatan ini. Dan juga dukungan dari pihak TNI/Polri untuk menyampaikan kepada seluruh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar masyarakat nanti tidak kaget,” pintanya. (mah)