MUNTOK, LASPELA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengungkapkan sejauh ini tidak ada izin untuk peredaran minuman berakohol (Minol).
Menurut, Kepala Bidang Perizinan DPMNAKERTRANS, Berta, peredaran minol tersebut sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dengan kualifikasi tertentu, namun di Babar sendiri belum ada yang memenuhi standar termasuk tempat hiburan malam (THM) karaoke yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS).
Berta melanjutkan tempat karaoke yang sudah memiliki NIB di Babar hingga saat ini berjumlah empat, satu di Kecamatan Parit Tiga dan tiga di Kecamatan Muntok.
Namun karaoke ini belum memiliki SK penetapan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Babar sebagai tempat karaoke family.
“Kalau saya ingat itu diantaranya Pasadena, Pelangi, Fadila dan Mater One itu yang saya lihat, yang boleh dijual minuman ringan,” kata Berta di Muntok, Rabu (5/10/2022).
“Kalau di perda, kan ada perda memungut minuman pajak ya, pajak minuman berakohol itu yang bisa dipungut, pertama hotel bintang tiga sampai bintang lima,” ungkapnya.
Kemudian selain hotel berbintang, ada tempat-tempat khusus yang boleh menjual minol dengan golongan tertentu atas rekomendasi kepala daerah, namun di Babar tidak ada tempat yang diberikan izin menjual minol.
“Tapi kalau di Muntok inikan belum ada, tapi ada tempat-tempat khusus yang ditunjuk oleh bupati, tapi belum ada peraturan bupati (Perbup), jadi artinya tidak boleh ada minol,” pungkas Berta. (Oka)