Sidarta: Hanya Lima THM Bisa Mengurus Izin Sisanya Akan Ditutup

MUNTOK, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) sudah melayangkan surat kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Parit Tiga agar segera mengurus perizinan, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kasat Pol PP Babar, Sidarta Gautama, mengungkapkan pihaknya sudah memperingatkan hal tersebut sejak 13 September 2022 dan diberi tenggat waktu selama tiga bulan kedepan.

“Kita memberikan peringatan untuk mengurus izin, sekarang kami kasih tempo mereka untuk mengurus itu tiga bulan, jadi mereka harus mengurus izinnya, kalau memang mereka bisa keluar izin silakan beroperasi,” kata Sidarta di Muntok, Senin (3/10/22).

Lanjut Sidarta, terdapat sekitar belasan THM di Kecamatan Parit Tiga dan yang bisa mengurus izin hanya sekitar lima THM, sebab yang lainnya masuk hutan kawasan.

“Di Parit Tiga itu paling hanya beberapa saja yang bisa mengurus izin. Ada sekitar lima, itu mungkin yang bisa terbebas dari kawasan,” jelas Sidarta.

“Kami sudah datang ke Balai Pemetaan Hutan Kawasan, itu mereka tetap tidak bisa membenarkan ada bangunan atau usaha diatas kawasan,” terangnya.

Kemudian langkah yang akan diambil Satpol PP Babar terhadap THM yang masuk kawasan adalah menyurati supaya menutup usahanya, sebelum dilakukan penindakan, sebab hanya untuk kepentingan umum aktifitas diatas kawasan diperbolehkan.

“Kami akan keluarkan surat penutupan yang diatas kawasan, karena kita sudah berkoordinasi dengan balai, jadi sebelum kami koordinasi kami belum mau menutup, karena dikhawatirkan dapat dipinjam pakai, salah pula kita,” tukasnya. (Oka)