Bawaslu dan KPU Gandeng Dukcapil Basel Perbarui Data Pemilih Berkelanjutan

TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian untuk mempersiapkan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Rakor tentang perkembangan daftar pemilih berkelanjutan dihadiri Komisioner Bawaslu Babel, Jafri lalu Ketua Bawaslu Basel, Azhari kemudian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Benny Supratama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel, Rahmat dan seluruh anggota Bawaslu Basel.

Komisioner Bawaslu Babel, Jafri, mrengungkapkan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terkait daftar pemilih berkelanjutan. Pasalnya, data pemilih ini adalah bagian dari tahapan pemilu atas perintah undang-undang.

“Ada beberapa poin penting tadi yang dapat kami simpulkan, jika pergerakan daftar pemilih di Basel ini memang cukup dinamis terutama data warga yang sudah meninggal, ganda dan lainnya,” kata Jafri di Toboali, Sabtu (1/10/2022).

Jafri melanjutkan persoalan ini harus segera diselesaikan mulai dari sekarang oleh Bawaslu Basel bersama lintas sektoral seperti KPU, Dukcapil dan instansi lainnya.

“Sinergitas ini perlu ditingkatkan jangan sampai nanti ketika tahapan tentang daftar pemilih dilaksanakan masih menimbulkan persoalan-persoalan. Tadi sudah ditekankan kepada Bawaslu Basel dan KPU serta Disdukcapil,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Basel, Azhari, menyebutkan rakor ini telah menghasilkan kesepakatan bersama terkait daftar pemilih berkelanjutan baik dari Bawaslu Basel sendiri, KPU dan Disdukcapil.

“Setelah ini akan dilakukan penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 ke KPU, diturunkan ke jajaran AD Hoc untuk pemutakhiran data pemilih. Kami sudah bersepakat mengawal data ini agar lebih baik lagi,” tukas Azhari.

Sedangkan, Kadisdukcapil Basel, Benny Supratama, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rakor ini, untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga untuk memperoleh data yang valid menuju Pemilu 2024.

“Dari dinas kami siap mendukung pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini dengan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat wajib pemilih untuk menyumbangkan suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (Pra)