KOBA, LASPELA – Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba periode 1 Januari 2022 hingga 26 September 2022.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris, mengatakan 21 kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil penangkapan yang tersebar di seluruh kecamatan di Bateng.
Sebanyak 21 kasus itu berasal dari Kecamatan Koba sebanyak 11 kasus, Kecamatan Lubuk Besar dua kasus, Kecamatan Namang satu kasus, Kecamatan Simpang Katis tiga Kasus dan Kecamatan Sungai Selan empat kasus.
“Koba paling banyak karena merupakan pusat kabupaten, yang disinyalir cocok untuk jadi daerah perdagangan barang haram tersebut,” kata Windaris di Koba, Senin (26/9/2022).
Diakuinya cukup sulit menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba, karena apabila seorang target ketika ditangkap tidak sedang membawa barang bukti atau test urinenya negatif, maka bisa saja target tersebut bebas begitu saja.
“Kalau tidak dipantau dengan baik, orang yang sudah digerbek bisa bebas begitu saja, karena barang bukti tidak ada samanya, pelaku juga bisa beralibi. Makanya harus dipantau dengan baik saat sedang dengan barang bukti,” jelas Windaris.
Menurutnya ada kenaikan satu kasus penyalahgunaan narkoba bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021, yaitu 15 kasus di semester 1 tahun 2021 dan 16 kasus di semester 1 tahun 2022.
“Kami mengimbau agar masyarakat Bateng menjauhi narkoba, lebih peka dan bisa menjaga lingkungan sekitarnya dengan baik,” harapnya.
“Jika melihat laporkan, jaga lingkungan sekitar kita agar terbebas dari narkoba, putus mata rantainya dari kita,” pungkas Iptu Windaris.(Jon)