YOGYAKARTA, LASPELA – Dalam mewujudkan harmonisasi rancangan suatu produk hukum di daerah dan peraturan DPRD, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) melaksanakan konsultasi dan rapat kerja ke Biro hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketua Pansus DPRD Babel, Ranto Sendhu mengatakan, kedatangan tim pansus dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terkait pembentukan produk hukum daerah berupa Peraturan daerah (Perda) dan juga Peraturan DPRD.
“Di Peraturan DPRD ini juga salah satunya tentang kode etik yang lagi kami bahas dalam Pansus ini, selain Peraturan DPRD tentang Tatib juga tentang tata cara Beracara Badan kehormatan,” kata Ketua Ranto di Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Selasa (20/09/2022).
Menurutnya, Biro Hukum berperan penting didalam penyusunan dan pembuatan suatu produk hukum di daerah terkait legal drafting dan landasan hukum.
“Pada kesempatan ini kami mau melakukan study komparatif dengan biro hukum Yogyakarta terkait peraturan DPRD tentang kode etik ini. Sejauh mana peran Biro Hukum DIY dalam mensupport Peraturan daerah dan bagaimana pelaksanaan di DIY,” ujarnya.
Kepala Bagian Bantuan layanan Hukum Setda DIY, Hari Setiawan menyambut baik atas silahturahmi dan diskusi Pansus DPRD Babel ke Biro Hukum DIY. Pemerintah secara resmi mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Menurutnya, rancangan peraturan daerah Provinsi harus melalui harmonisasi kepada Kemenkumham, demikian juga terhadap raperda Kabupaten/kota dan juga rancangan peraturan Kepala daerah (Perkada).
“Nanti semua produk hukum daerah harus melalui harmonisasinya kepada Kemenkumham, didalam (UU P3),” terangnya.
Sementara itu, perancang ahli muda Biro hukum DIY, Reza Agung Dwi K menjelaskan, penyusunan peraturan DPRD DIY menggunakan supporting bersamaan dengan proses harmonisasi di Bapemperda DPRD.
“Pada saat harmonisasi di Bapemperda DPRD DIY itu akan mengundang Biro hukum dan kanwil Kemenkumham,” jelasnya.
Rapat kerja dan konsultasi langsung dipimpin ketua Pansus DPRD Babel tentang kode etik, Ranto Sendhu, beserta anggota tim Pansus yang terdiri dari, Hellyana, Marsidi H Satar, Ferdiansyah, Johansen Tumanggor, Edi Junaidi Foe dan didampingi Asisten 1 Babel, M. Soleh beserta perwakilan Biro Hukum Setda Babel Sulaiman.
Dan disambut baik oleh Hari setiawan kepala Bagian Bantuan layanan Hukum Setda DIY, didampingi Reza agung Dwi K dan Yanuar Perancang Ahli Muda biro hukum Setda DIY.(ril/chu)