TOBOALI, LASPELA – Resi (39) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang diringkus Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Kepolisian Resor (Polres) Basel, ternyata tidak hanya beraksi di Jalan Raya Desa Gadung.
Saat diinterogasi penyidik, Resi mengaku melakukan pencurian di dua tempat lainnya yakni di sebuah bengkel di Jalan Air Benar Toboali berupa mesin kompresor, onderdil sepeda motor, oli mesin dan perlengkapan sepeda motor.
“Tidak itu saja, pelaku juga beraksi di Tambak Udang Desa Sadai berupa satu unit speaker, satu unit mesin senso dan satu buah kipas angin,” tegas Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana di Toboali, Selasa (20/9/2022).
Ia mengungkapkan untuk barang bukti yang diamankan di dua lokasi kejadian yakni di bengkel Jalan Air Benar berupa satu buah mesin kompresor dan satu set perlengkapan kunci-kunci sepeda motor, sedangkan di Tambak Udang Desa Sadai ada satu unit mesin senso dan satu unit speaker.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri, pelaku dibantu empat temannya yakni We, Ha, Yo dan Hen, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kasat Reskrim.
“Pelaku Resi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Pra)