Beredar Video Ratusan TI Selam Ganggu KIP Bermanuver di Perairan Toboali

TOBOALI, LASPELA – Media sosial dibikin heboh pasca beredarnya video aktivitas tambang inkonvensional (TI) selam berjumlah ratusan unit di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai Toboali, Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel).

Tampak dalam video tersebut, jarak antara aktivitas TI selam sangat dekat dengan Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk.

Padahal diketahui, beberapa pekan lalu aktivitas TI selam yang berada di WIUP PT Timah itu, telah memakan korban jiwa yakni seorang penambang meninggal dunia terperosok dan tertimpa tanah bawah laut.

Ternyata, hal tersebut tidak membuat para penambang TI selam yang menggunakan alat tambang tradisional itu jera.
Tak hanya itu, keberadaan aktivitas TI selam juga sangat mengganggu ruang gerak KIP milik mitra PT Timah Tbk, sehingga kuat kemungkinan terjadi penurunan hasil produksi.

Menanggapi adanya hal ini, Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, tidak menampik jika maraknya aktivitas penambangan timah jenis TI selam di WIUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai itu mengganggu hasil produksi.

“Jika melihat dari video yang disampaikan tentu aktivitas produksi kapal khususnya gerak KIP menjadi terbatas sekali,” kata Anggi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (17/9/2022) pagi.

Anggi menyebutkan, pihaknya hingga kini telah menentukan sikap tegas untuk memproses hukum bagi pelaku penambangan ilegal ke pihak kepolisian.

Anggi menambahkan jauh hari sebelumnya PT Timah Tbk telah memberikan himbauan kepada para pelaku penambangan ilegal, untuk segera menghentikan aktivitasyang mengganggu ruang gerak KIP bermanuver mencari alur biji timah.

“Dalam hal ini, perusahaan  secara periodik melaksanakan himbauan untuk melaksanakan penambangan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak menambang tanpa izin dari pemilik IUP,” tandasnya.

“Himbauan pun mulai dari larangan menambang sampai dengan membuat laporan ke penegak hukum apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut,” pungkas Anggi. (Pra)