Satreskrim Basel Ringkus 3 Pelaku Pembobol PT DWI dan 1 Penadah

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dan satu orang penadah sejumlah mesin dan plat besi milik PT DWI bergerak di bidang pasir kuarsa di Gunung Namak, Rabu sore (14/9/2022). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Tiga pelaku pencurian yakni Her (50), Rid (37), Sun (46) dan penadah Raw alias Rahul (32) diringkus.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, awal mula diketahui bahwa PT DWI dibobol maling saat penjaga malam melihat mesin milik perusahaan telah dibongkar orang tidak dikenal. Didapati bahwa kontainer yang dikunci dengan gembok telah terbuka. Kemudian 4 unit mesin, 1 unit mesin genset, takal, plat besi, dan AC telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut pihak PT. DWI mengalami kerugian sebesar Rp560 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebagian mesin yang hilang berada di tukang rongsokan Raw Als Rahul.

“Dari keterangan pelaku penadah barang dibeli dari pelaku Her. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Her, Rid, dan Sun,” sebut Chandra.

Dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dan ada 2 orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pembobolan PT DWI dilakukan oleh 5 orang pelaku yang diamankan 3 orang dan 2 orang yakni Hen dan Eng masuk DPO,” terang Chandra.

Chandra menuturkan, sebagian hasil penjualan barang curian tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

“Motif para pelaku hasil curian dijual untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit water pompa tanah, 1 sesel mesin mobil, 1 tutup mesin genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber plat mesin, 12 batang injector, 35 batang baut mesin sedang, 3 batang baut mesin panjang, 59 batang baut mesin kecil, 7 buah mur mesin, 4 buah pack mesin, 26 baut ring, 10 buah slang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup Filter, 3 unit sepeda motor dan 1 buah gerobak roda dua.

“Untuk pelaku pencurian disangkakan dengan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah barang curian disangkakan dengan pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (pra)