Korupsi Uang Setoran, Bendahara PDAM Simpang Katis Jadi Tersangka Korupsi

KOBA, LASPELA – Seorang bendahara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah (Bateng) Cabang Simpang Katis, berinisial W menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tuduhan perbuatan penggelapan dalam jabatan atas setoran uang air dan non air pada PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis periode April 2015 sampai dengan April 2017.

Diungkapkan Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario, mengatakan bahwa tersangka W merupakan bendahara kasir penagih rekening air dan non air pelanggan pada PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis.

“Diketahui tersangka ini melakukan penyimpangan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan pelanggan, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, sebagian uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Moch Risya di Koba, Rabu (14/9/2022).

“Total kerugian keuangan negara atau daerah akibat perbuatan tersangka ini sebesar Rp 100.985.299,” paparnya.

Dari tersangka ini diakui Kapolres Bateng, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Daftar Rekening Diterbirkan (DRD), Laporan Penerimaan Penagih (LPP), salinan rekening koran PDAM, surat perjanjian kerja (SPK) atas nama inisial WT dan laporan keuangan PDAM Tirta Bateng periode 2015 sampai dengan 2017, serta Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Inspektorat Kabupaten Bateng No 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021.

“Tersangka W disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 Juncto 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit sebesar Rp 50 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” pungkas Risya. (Jon)