SUNGAILIAT, LASPELA – Sebanyak tiga orang pelaku diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu diringkus Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka.
Ketiga orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku MR alias Grasak (41) berhasil diamankan polisi di Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu dan SN alias Akwang (37) di Air Kenanga Sungailiat, serta pengembangan dari pelaku SN mendapatkan FER alias Afang, yang berhasil ditangkap di Desa Merawang Kecamatan Merawang.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan membenarkan bahwa adanya penangkapan ketiga orang pelaku tersebut.
“Dalam penangkapan pertama di rumah Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB, menangkap MR dan ditemukan barang bukti 49 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dan tujuh bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84,22 gram,” kata Kasat, Selasa (13/9/2022).
Pelaku MR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket sabu ke beberapa titik. Dari tindakannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka kedua, kata IPTU Deni Wahyudi, dilakukan penangkapan pada Minggu (11/9/2022) pukul 22.30 WIB dengan TKP di rumah kediaman pelaku SN di Jalan Harapan Kelurahan Kenanga Kec Sungailiat.
“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti (BB) berupa 5 lima bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 53,00 gram,” ujar Kasat.
Setalah melakukkan introgasi secara intensif oleh penyidik, pelaku SN mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpannya di tempat tumpukkan sampah di samping rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Benar saja, Tim berhasil menemukan kembali barang bukti 30 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik bening yang dibalut dengan tissue berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17 gram.
Selanjutnya, menindaklanjuti dari keterangan pelaku SN jika barang (sabu) tersebut didapati dari FER warga Desa Merawang. Kemudian Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku FER Als Afang serta mendapatkan barang bukti berupa narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram.
“Ada pun modus dari pelaku SN dan FER melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah pelaku, dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan seberat bruto 137,24 gram. (mah)