MUNTOK, LASPELA – Sebanyak dua orang tersangka baru kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel), Cabang Muntok resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).
Dua tersangka tersebut adalah AF sebagai marketing dan IIS yang merupakan nasabah BPRS Cabang Muntok, yang mana sebelumnya sudah terdapat lima orang tersangka divonis hukuman setelah menjalani persidangan.
“IIS dan AF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, penahanan karena memiliki beberapa bukti keterlibatan kedua tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Babar Anton Sujarwo di Muntok, Selasa (13/9/2022).
“Ada dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP, jadi bukti itu membuat kami melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 12 September 2022 sampai 1 Oktober 2022,” ujarnya.
Anton Sujarwo mengungkapkan, IIS terseret karena merupakan nasabah yang melakukan peminjaman uang sebesar Rp 250 juta, pada saat melakukan peminjaman uang tersebut bertemu mantan Kepala Cabang BPRS Muntok yang sekarang sudah didakwa dengan kasus pembiayaan fiktif.
Lanjutnya kemudian mantan Kepala Cabang BPRS Muntok memanggil tersangka AF untuk melakukan verifikasi data atau melakukan survei di tempat angunan tersangka IIS sebagai pemohon.
“Yang bersangkutan ini adalah nasabah, yang dipinjam ini uang negara, jadi keuangan negara dilakukan pinjaman dari tersangka IIS, kemudian AF melakukan manipulasi data, verifikasi tidak jelas, tidak melakukan survei ke lapangan,” jelas Anton.
Dijelaskan Anton, perihal pengembalian uang atau pembayaran hutang yang telah diselesaikan di Pengadilan Agama Muntok oleh tersangka IIS, pihak kejaksaan sudah mempunyai perhitungan ahli.
“Untuk sementara walaupun yang bersangkutan tersangka IIS ini sudah melakukan pengembalian, yang jelas kami sudah ada perhitungan ahli sebelum pengembalian,” tukas Anton lagi.
“Jadi uang tersebut tetap bisa kami sita, meskipun sudah dikembalikan, yang bersangkutan juga yang menerima pengembalian itu tetap kami periksa,” pungkasnya. (Oka)