Warga Kelapa Diamankan Tim Kelambit Polres Bangka

* Gelapkan Uang Pembelian Mobil

SUNGAILIAT, LASPELA – Hm (44) warga Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Pelaku ini diamankan terkait tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHPidana, yang dituangkan dalam LP / 127 / IX / 2022 / SPKT / POLRES BANGKA / POLDA BANGKA BELITUNG Tanggal 5 September 2022,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Selasa (6/9/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya menerima laporan pada Selasa (27 April 2022) sekitar pukul 16.10 wib yang disampaikan korban Yunizar alias Nizar (32) warga Dusun Muntabak, Desa Penyamun, Kabupaten Bangka .

Dari laporan tesebut, Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Ari Sefriyadi langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengetahui keberadaan diduga pelaku beralamat di Desa Kelapa.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan penggelapan terhadap korban, yang mana pelaku meminta uang untuk membeli mobil lelang dari PT THEP sebesar Rp22 juta.

“Ternyata mobil lelang dari PT THEP yang dijanjikan pelaku kepada korban tidak ada, sedangkan yang yang diserahkan korban digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKP Rena.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan pembuatannya,” pungkasnya. (rel)