Suyenti Pertanyakan Patroli, Sebab THM Karsono Tetap Beraktivitas Setelah Disegel

MUNTOK, LASPELA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) kemarin, 2 September 2022, berlangsung alot dengan agenda membahas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Paritiga, Bangka Barat.

Salah satu anggota DPRD Babar, Suyenti mempertanyakan apakah tidak ada pengawasan terhadap THM Master One milik Karsono yang diketahui telah disegel Pemerintah Daerah (Pemda) pada Januari 2021 lalu, sehingga kembali melakukan aktifitas dan kembali dipermasalahkan warga.

“Saya ingin menanyakan ketika kita menyegel itu pak, apakah aturan perda kita itu tidak ada patroli, bahwa tempat itu masih beraktivitas diluar jalur yang sudah kita segel. Karena biasa diluar situ pasti ada indikasi seperti itu, pembobolan pak,” ungkap Suyenti saat RDP.

Suyenti menanyakan hal tersebut kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bangka Barat, Sidarta Gautama. Bahkan Suyenti mengungkapkan dirinya sempat memastikan bahwa THM Master One masih beroperasi satu malam sebelum RDP gelar.

“Saya sendiri sudah memonitoring sebelum RDP dilaksanakan, karena semalam itu masih terbuka, open. Itu salah satu dilema saya melihat perda (Peraturan Daerah) kita itu kurang sikapan pak Darta untuk setelah menyegel itu bagaimana memonitoring dan kepada pak Camat kita, bagaimana itu koordinasi antara Camat dengan dinas terkait,” ucapnya.

Suyenti juga membantah atas ungkapan Karsono yang menyebutkan dirinya dizolimi, menurut Suyenti RDP itu digelar untuk mencari solusi supaya konflik di masyarakat tidak terus berlanjut.

“Terus pak karsono tadi bilang kami menzolimi, kami tidak menzolimi, kami disini mencari titik ketemu. Salah penempatan saja bapak menempatkan karaoke kafe itu dikediaman bapak, seharusnya penempatan ditempat yang benar-benar layak. Tolong catat, itu bukan kami zolimi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bangka Barat Sidarta Gautama mengatakan, pihaknya bukan tidak mau terus memantau THM milik Karsono, tapi kekurangan personil menjadi penyebab dan menurutnya pihak Desa atau Kecamatan juga ikut membantu mengawasi.

“Yang menyaksikan penyegelan itu banyak bukan hanya Pol PP, termasuk unsur Kecamatan dan Desa, nggak ada lagi informasi setelah itu kalau masih beroperasi, kalau dari mentok kan nggak mungkin saya tempatkan orang berhari-hari disitu kan, jadi patroli itulah yang kita andalankan, namun tidak setiap saat, ada kemampuan kita juga untuk melaksanakan patroli itu,” ungkapnya.

Menurut Sidarta dengan kemampuan jumlah personil Satpol PP yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk menempatkan BKO disetiap Kecamatan yang ada di Bangka Barat, karena butuh 10 orang setiap kecamatan untuk mampu membubarkan pelanggaran perda.

“Paling tidak kita butuh 10 orang dan kita ada enam kecamatan jadi 60 orang. Personil satpol pp saat ini 138 orang, kalau dikurangi 60 habis pak, tidak ada lagi yang jaga rumah dinas, nggak ada lagi jaga kantor bupati,” katanya. (Oka)