“Hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, sehingga mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Selain di SMAN 1 Sungailiat, rencananya kegiatan serupa juga akan digelar di beberapa sekolah dan desa di Kabupaten Bangka.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang kita lakukan berharap bisa mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkoba,” pungkasnya. (mah)
Leave a Reply