Data potensi kendaraan selama tahun 2016-2021, misalnya tercatat dalam data Polri sebanyak 143 juta potensi kendaraan, sedangkan pada data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 122 juta dan data pada PT Jasa Raharja sebanyak 103 juta.
Rivan berpandangan, perbedaan yang cukup signifikan itu, akan menjadi penghambat. Maka dari itu, PT Jasa Raharja mendukung adanya program sinkronisasi terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Hal tersebut tentunya memberikan dampak yang baik, karena masing-masing tim pembina samsat, akan memiliki database yang lebih akurat dan kredibel,” ujar Rivan.
Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Menurut Rivan, perbaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat terwujud, salah satunya dengan adanya kesadaran masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya.
Oleh karena itu, Rivan menilai, pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2009, merupakan jawaban untuk bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Leave a Reply