MUNTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial ID (19), warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Tim Spider Polsek Jebus, karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawahumur di tempat asalnya, lalu kabur ke Bangka Barat (Babar).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Gabungan Polsek Jebus bersama Anggota Polres Ogan Ilir saat berada di pondok tambang di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Kamis (18/8/22).
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Di sini Tim Spider Polsek Jebus memberikan bantuan penangkapan terhadap pelaku kasus tersebut, yang ditangani oleh Polres Ogan Ilir,” ungkapnya, Jumat (19/8/22).
Menurut Ghalih berdasarkan laporan pihak korban ke Polres Ogan Ilir, tersangka ID sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang diketahui baru berusia 16 tahun, yang saat ini sedikit mengalami trauma.
“Pelapor sempat bertanya kepada anaknya, karena sebelumnya sang anak trauma dan mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Kemudian anaknya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pelaku. Disetubuhi sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Kini, tersangka sudah diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir, setelah sebelumnya sempat diamankan di Polsek Jebus untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan diserahkan ke Polres Ogan Ilir sehubungan tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Ogan Ilir. Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucapnya. (Oka)