PANGKALPINANG, LASPELA – Kesimpangsiuran atas pencabutan perizinan bagi usaha Mineral dan Batubara (Minerba) membuat Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) turun langsung menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilaksanakan di Hotel Fox Haris, Pangkalpinang, Kamis (11/8/2022).
“Kita tahu bahwa banyak izin yang dicabut, nah tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita ingin menginformasikan kepada para pelaku usaha yang kemudian juga menjadi tempat untuk berdiskusi terhadap permasalahan lain yang mungkin mereka dapati di dalam usahanya terkait dengan perizinan Minarba,” katanya.
Terkait pertambangan ilegal timah, BPJ menuturkan, akan ditemukan solusinya agar pengusaha tambang timah yang level bawah dapat mendapatkan legalitasnya.
“Masalah Izin Pertambangan Masyarakat (IPR) nya juga diusulkan, terus ada sinergitas dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) semua kan harus ada izin, formalisasinya jadi dipercepat, sehingga mungkin para pelaku pertimahan di masyrakat di level bawah itu bisa diberikan legalitas sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
BPJ juga menjelaskan, dengan adanyan izin legal tersebut, pelaku usaha dapat tahu batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan, juga memudahkan untuk sosialisasi.
“Kan tata niaga perdagangan pertambangan salah satu aspeknya tata lingkungan hidup, aspek legalitas juga kan mengacu pada hal tersebut juga, dengan demikian dengan memberikan edukasi dan pembatasan-pembatasan kepada para pengusaha kamu harus begini-begini, lingukungan juga harus terjaga,” tuturnya. (dnd)