SUNGAILIAT, LASPELA – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bangka, melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan Perangkat Daerah (PD) di Ruang OR Bangka Setara, Senin (10/8/2022).
Kepala Diskominfotik Kabupaten Bangka Boy Yandra mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan gambaran mengenai manfaat tanda tangan elektronik tersebut.
“Tanda tangan elektronik ini akan sangat memudahkan pelayanan kepada masyarakat kedepannya. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik ini, kita telah menjalankan prinsip keamanan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Boy Yandra.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan, pemanfaatan tanda tangan elektronik atau digital ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Serta Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga, tanda tangan elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya, dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah,” ungkap Syahbudin.
Ia mengatakan, maraknya kasus kejahatan elektronik atau cyber crime, dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik, menjadi salah satu latar belakang penggunaan TTE sangat penting.
“Tanda tangan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban, sehingga diperlukan pemahaman yang sama mengenai TTE ini sebagaimana yang sah, serta keamanan dari TTE itu seperti apa,” ucapnya.
Sosialisasi yang dilakukan ini sebagai upaya percepatan implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis eletronik, dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi, serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Bangka perlu menyiapkan sarana prasarana pendukung, salah satunya adalah terkait dengan penerapan TTE ini,” ungkapnya
Dengan diadakan sosialisasi ini, diharapkan akan mempercepat proses tanda tangan, dan mempersingkat waktu dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. (mah)