DPRD Babel Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

PANGKALPINANG, LASPELA – Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur menolak penghapusan tenaga honorer pada tahun 2022, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Pihaknya akan terus menyampaikan ini ke pusat. Dan Komisi I  DPRD Babel juga sudah beberapa kali menyampaikan hal ini.

“Kita menolak penghapusan tenaga honorer karena masih dibutuhkan untuk Babel. Dan ini juga akan meningkatnya angka pengangguran,” kata Adet di Pangkalpinang, Senin (1/7/2022).

Lanjut Adet, DPRD akan tetap mempertahankan tenaga honorer di Babel dengan berbagai pertimbangan, termasuk kurangnya tenaga untuk memenuhi jabatan atau pekerjaan tersebut.

“Mereka yang nanti tidak lulus mengikuti tes PPPK, akan tetap kita pertahankan dan carikan solusi pembayaran gajinya,” ujarnya.

Dia menyampaikan, di lingkup Pemprov Babel terdata ada 4.101 tenaga honorer dan di DPRD Babel sendiri ada 200 orang. Ini membuktikan bahwa beban kerja ASN masih tinggi sehingga tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.

“Karena apabila dihapuskan, anggap empat ribu tenaga honorer belum anak istri menjadi tanggungjawab dan menjadi pengangguran meningkat, DPRD akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan,” tegas Politisi PDI-P ini.

Oleh karena itu DPRD Babel menolak penghapusan tenaga honorer, karena di beberapa instansi dan sekolah baru tenaganya banyak diisi oleh tenaga honorer semua.

“Penolakan ini akan kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui Komisi I dan media,” ujarnya.

Disinggung aturan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, Adet menyebutkan daerah juga punya kebijakan dan pertimbangan.

“Memang pemerintah mengalihkan dengan menjadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tetapi bagi yang tidak lulus P3K tetap akan kita pertahankan,” tutupnya.

Untuk diketahui, penghapusan tenaga honorer ini merujuk surat edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, agar turut melaksanakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ASN hanya terdiri PNS dan PPPK, atau tidak ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah. (wa)

zh-CNenides