TOBOALI, LASPELA – Tujuh bocah yang masih bawah umur di kabupaten Bangka Selatan diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap bunga nama samaran di Kecamatan Leparpongok.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kejadian asusila tersebut terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib di salah satu sekolah di kecamatan Leparpongok.
Ia mengungkapkan, saat kejadian itu korban sedang duduk sendirian di depan perpustakaan, lalu tetiba datang pelaku R, J dan R. Saat itu pelaku J menarik tangan korban sedangkan pelaku R ikut mendorong korban dan membawa korban ke hutan yang berada di belakang sekolah korban.
“Sesaat sampai di hutan, korban melihat pelaku D dihutan tersebut dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian R memegang tangan sebelah kanan korban sambil menyentuh organ intim korban, sedangkan pelaku J ikut melakukan hal yang sama. Lalu pelaju R menutup wajah korban dengan menggunakan tas miliknya sambil melakukan pelecehan organ intim korban,” kata Chandra, Sabtu, 30 Juli 2022 malam.
Tak sampai di situ, lanjut Chandra para pelaku lainnya yakni D mencoba melakukan rudapaksa terhadap korban dengan mencoba melepas celana korban.
Chandra menuturkan aksi perbuatan tak senonoh para bocah ini berhenti setelah korban berteriak minta tolong. Teriakan korban ini membuat pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu ibu dan bibi korban sempat melakukan pencarian terhadap Bunga karena saat dijemput bunga tak berada di sekolah.
Ibu dan bibi korban menemukan bunga di TKP dalam kondisi menangis. Saat ditanyakan kenapa menangis, Bunga mengatakan telah dilecehkan oleh para pelaku.
Tak terima anaknya dilakukan pelecehan, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
“Untuk ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Chandra.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sehelai baju seragam pramuka coklat muda, sehelai kaos dalam merah muda, sehelai celana pendek coklat tua, sehelai miniset hitam, sehelai celana dalam merah muda dan satu buah tas ransel hitam merk HYENA.
“Untuk ketujuh tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Chandra. (Pra)