PANGKALPINANG, LASPELA – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk melaju ke Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang kini melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Defisi Teknis Penyelenggara, Husin menilai alat bantu ini sangat memudahkan Parpol maupun petugas KPU sendiri.
“SIPOL ini alat bantu dan memudahkan, kalau dulu bayangkan saja di kabupaten dan kota saja KPU wajib memeriksa manual berapa-berapa Parpol, bagaimana kepengurusannya, bagaimana keanggotaanya, terlebih di pusat, di mana berkas yang datang bisa lebih dari satu truk,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Pengenalan SIPOL kepada Parpol, oleh KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (30/7/2022).
Husin mengatakan, dengan SIPOL juga, masyarakat dapat melihat partai-partai mana saja yang ikut dalam Pileg 2024. Pemantauan dari Pusat pun lebih mudah.
“Dulu SIPOL ini pernah akan mau digunakan namun Bawaslu belum bisa menerima, namun sekarang tahun 2022 SIPOL sudah memiliki badan hukumnya dan ditetapkan sebagai alat bantu Pemilu,” ujarnya.
Husin tidak memungkiri jika Pemilu tahun 2019 sangat jauh berbeda dengan Pemilu 2024, mulai dari pendaftaran Parpol hingga verifikasi Parpol.
“Perbedaan di tahun 2019 Pemilu 2019 dengan 2024 kelihatan sangat beda sekali dalam hal terkait untuk tahapan pendaftaran Parpol ini kalau dulu sistem pendaftaran itu artinya dari bawah ke atas, sekarang dari atas ke bawah artinya dari atas baru ke KPU,” ujarnya.
Sementara itu ada empat Kategori Parpol, yaitu: pertama, Partpol yang Partainya terdaftar di Kemenkumham; kedua, partai peserta pada Pemilu 2019 namun hasil partai tersebut tidak mencapai perolehan suara tidak mencapai ambang batas 4 persen; ketiga, partai yang mencapai ambang batas tapi mungkin hanya punya satu kursi; dan keempat, partai yang memenuhi ambang batas dan mempunyai kursi dan mempunyai kursi di DPR RI.
“Semua wajib mendaftar, meskipun partai tersebut pernah menang, contohnya saja Partai PDI, nah tetap harus mendaftar,” katanya. (dnd)