Dispensasi Kawin Meningkat Karena Asumsi Mending Nikah daripada Zina

MUNTOK, LASPELA — Pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 hingga pertengahan tahun saja, sudah sebanyak 27 pengajuan untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Humas Pengadilan Agama Muntok Muhammad Malik menyampaikan, perkara dispensasi nikah tahun ini kemungkinan akan bertambah, dan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu.

“Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya selalu meningkat. Tahun ini saja di pertengahan tahun sudah 27 perkara. Tahun sebelumnya itu sepanjang sampai dengan akhir tahun 31 perkara, sekarang aja sudah 27 perkara,” ungkapnya, Senin (25/7/22).

Baca Juga  Sinergi Dukung Dunia Pendidikan, PT Timah Fasilitasi Mahasiswa UPNV Yogyakarta Selesaikan Tugas Akhir

Menurut Malik, penyebab pengajuan dispensasi kawin ialah faktor kurangnya kesadaran untuk mendapatkan pendidikan, dan lebih memilih menikah dini dibanding melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Baca Juga  Bantah Membiarkan Tambang di Kawasan Pemkab Babar, KPHP Rambat Menduyung Sebut Berulang Kali Lakukan Penertiban

“Saat ini untuk yang married by accident itu tidak mendominasi. Ada beberapa perkara yang memang karena sudah hamil duluan, cuma yang paling banyak itu sebab faktor tidak melanjutkan jenjang pendidikan, akhirnya menikah dini. Asumsi masyarakat, daripada berzina jadi dinikahkan,” katanya. (Oka)

Leave a Reply

zh-CNenides