PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi VII DPR RI sudah lama mengusulkan terkait usulan kenaikkan royalti. Hingga saat ini, mereka masih menunggu usulan dan kajian tentang kenaikan royalti timah tersebut.
“Kami masih menunggu kajian daripada direktorat minerba untuk duduk sama-sama. Para pelaku pembuat regulasi dapat memberikan win win solution yang baik. Jangan sampai pemerintah hanya menyampaikan isu yang kontra produktif. Saya harap negara tidak kehilangan momentum untuk memperoleh pendapatan untuk negara,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya usai menghadiri seminar timah nasional yang digelar hybrid di Santika Bangka dan online melalui platform Zoom Meeting, Jumat (23/7/2022).
Dikatakan Bambang, royalti ini masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga kewenangannya berada di kementerian teknis bukan di Kementerian Keuangan.
“Kita menunggu kajian itu, karena kan harus ada kajian dan berapa persentase kenaikan, yang jelas tidak di bawah tiga persen, bisa lima bisa tujuh persen itu perumpamaan ya tergantung kajian dan mengikuti perkembangan harga karena ini progresif,” jelas BPJ sapaan akrabnya.
BPJ menambahkan, royalti yang dikenakan ini bergantung pada harga timah dunia. Jika harga timah dunia naik maka royalti yang diterima akan lebih besar.
“Sehingga ketika ditetapkan jangan takut, ketika harga 40 ribu dolar, royaltinya sekian misalnya. Kajian ini kita harap bisa secepatnya,” tutupnya.(wa)