Pentingnya Peranan Keluarga, Ranto Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Keluarga

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Bangka Belitung (Babel) menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bertempat di Kelurahan Bukit Betung Kabupaten Bangka pada Minggu sore (17/07/2022). Tokoh masyarakat, perangkat kelurahan serta puluhan ustadzah dari Kecamatan Pemali ramaikan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah oleh legislator Dapil Kabupaten Bangka ini. Turut menjadi narasumber adalah Hari Subari yang menjabat Ketua BKPRMI Bangka dan Fahmi Andika dari Kelurahan.

Politisi Fraksi Demokrat, Ranto Sendhu menyampaikan perda yang disahkan tanggal 11 November 2019 ini terdiri dari 9 Bab dan 25 Pasal. Perda ini menekankan, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bersosial.

“Seperti yang dijelaskan dalam Bab 2, Pasal 5 bahwa keluarga memiliki fungsi dalam keagamaan, ekonomi, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, pendidikan dan pembinaan lingkungan,” katanya.

Dia menyebutkan, pentingnya untuk memahami Perda ini agar ke depan bisa lebih berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten dalam mewujudkan pembangunan yang didukung oleh ketahanan serta kesejahteraan keluarga. Setelah keluarga, selanjutnya sekolah juga turut berperan.

“Kita berharap disekolah atau pesantren yang berperan sebagai orang tua adalah para tenaga pendidik. Semoga kita selalu menanamkan nilai nilai kebaikan bagi anak anak yang merupakan pondasi dalam pembangunan keluarga,” ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga meliputi kecukupan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak. (wa)