17 Juli, Syarat Booster Bagi Perjalanan Dalam Negeri Kembali Berlaku

MUNTOK, LASPELA — Aturan baru kembali dikeluarkan untuk perjalanan dalam negeri, dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Salah satu poin dalam edaran itu mewajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat (Babar) Achmad Nursyandi, mengatakan apabila belum mendapatkan suntikan vaksin ketiga atau booster, para pelaku perjalanan harus melakukan swab terlebih dahulu.

“Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa penumpang perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk vaksin booster. Bagi yang belum vaksin booster, bagi yang baru dosis kedua diwajibkan menyampaikan surat tes antigen 1×24 jam, atau tes PCR 3×24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan PCR 3×24 jam,” jelasnya.

Achmad Nursyandi juga menyampaikan, SE tersebut akan berlaku 17 Juli 2022 mendatang. Kemudian, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit, atau karena alasan tertentu diwajibkan menunjukkan surat tes antigen, disertai dengan surat keterangan dari dokter.

“Iya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali. Semua penumpang akan kita cek kembali,” ucapnya. (Oka)