PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin melakukan mudik Lebaran Iduladha dan mengajukan cuti saat momentum liburan sekolah.
“Boleh saja asal jangan meninggalkan pekerjaan mereka dan sesuai dengan hari kerja, jangan sampai hari kerja dikorbankan untuk mudik. Dan perhatikan juga jam kerja, jika ada yang melanggar atau melebihi hari cuti ada teguran,” kata Naziarto di Pangkalpinang, Jumat (8/7/2022).
Dia menyebutkan, pihaknya memberikan kelonggaran ini mengingat kondisi Pandemi Covid-19 mulai melandai saat ini.
“Kalau misalnya mudik tetapi jam kerja dan hari kerja bisa mereka atur dengan baik, menurut saya boleh. Kita tidak melarang orang untuk berlebaran, lain halnya kondisi kemarin karena Covid-19, khawatir mereka akan membawa virus baru yang didatangi,” katanya.
Naziarto menambahkan, ada beberapa pejabat eselon 2 yang mengajukan cuti. ”
Ada pejabat eselon 2 yang lewat saya mengajukan cuti. Kalau ASN (staf) ke atasan langsung dan saya belum terima,” ungkapnya.(wa)