SUNGAILIAT, LASPELA — Salah satu warga Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat kaget bukan kepalang, lantaran anaknya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan itu harus melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini diketahui saat dirinya akan melakukan aktivasi kepesertaan anggota BPJS melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan besar nominal tagihan Rp692.000.
“Ya, saya kaget, kok harus melunasi dulu tagihan sebesar itu,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya itu, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Marianto, mengakui adanya aduan dari warganya mengenai perihal tersebut.
Menurutnya, kejadian ini disebabkan kurangnya sosialisasi oleh pihak BPJS Kabupaten Bangka mengenai Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat, ternyata tidak semua masyarakat yang mengetahui substansi perpres ini. Bahkan, tidak semua bidan di Kabupaten Bangka mengetahui tentang hal ini, sehingga membuat kaget salah satu warga kami,” kata Marianto.
Tentu hal ini, tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sangat memberatkan masyarakat, dan kejadian semacam ini akan terjadi pula pada masyarakat lainnya akibat belum tersampaikannya isi perpres tersebut.
“Saya mengimbau kepada manajemen BPJS Kesehatan Bangka untuk segera melakukan sosialisasi, agar kejadian serupa tidak terjadi kepada masyarakat lainnya. Kemudian, saya sampaikan ke pihak BPJS untuk secara totalitas dari pucuk pimpinan hingga staf layanan menyampaikan perpres ini secara utuh,” ucapnya.
Dikatakannya, satu sisi Perpres Nomor 1 tahun 2022 tentang JKN, mengisyaratkan bahwa kabupaten/kota wajib melakukan layanan kesehatan secara menyeluruh.
“Saya sebagai wakil rakyat menyampaikan bahwa untuk mencapai target kepesertaan, BPJS juga harus membuat formulasi atau skema yang tidak memberatkan atau membebani keuangan daerah, dengan memetakan sumber keuangan APBN, APBD 1 dan APBD 2,” jelasnya.
“Lebih lebih hari ini banyaknya tunggakan angsuran masyarakat terhadap BPJS mandiri akibat krisis, dan efek domino dari Covid-19. Seharusnya butuh keseriusan dan kematangan analisa BPJS dengan stakeholder yakni dinkes, capil dan dinsos, serta DPPKAD,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan untuk mengonfirmasi kepada pihak BPJS Kabupaten Bangka. (mah)