SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memperpanjang masa libur siswa pada kenaikan kelas tahun ajaran 2022/2023.
Semula, libur sekolah untuk jenjang PAUD, SD dan SMP ini dijadwalkan sejak 27 Juni 2022, dan berakhir pada 9 Juli 2022, namun diperpanjang hingga 16 Juli 2022 mendatang.
Perubahan jadwal libur itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/2303/Dindikpora/I/2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Rozali mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan untuk memperpanjang masa libur sekolah tersebut.
“Yang pertama, mengingat hari raya yang jatuh pada tanggal 9 dan 10 Juli 2022, maka dianggap perlu melakukan perubahan jadwal libur sekolah siswa,” ungkap Rozali, Selasa (5/7/2022).
Alasan lain menurut Rozali, karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berakhir pada 8 Juli 2022, sedangkan satuan pendidikan masih memerlukan waktu tambahan dalam penyusunan, dan pengaturan dalam persiapan tahun pelajaran 2022/2023.
Selain itu, menindaklanjuti surat permohonan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta surat permohonan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) tentang permohonan perpanjangan libur.
“Jadi, siswa masuk kembali pada tanggal 18 Juli 2022 sebagai hari pertama dimulainya tahun ajaran baru,” katanya. (mah)