SUNGAILIAT, LASPELA — Adanya keluhan warga yang harus membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan anaknya saat akan melakukan aktivasi kepesertaan, mendapat respon dari BPJS kesehatan Kabupaten Bangka.
Kepala BPJS kesehatan Bangka Yusi, mengaku jika dirinya sudah memberikan penjelasan mengenai perihal tersebut.
“Terkait hal ini, kemarin kami sudah memberikan penjelasan kepada pesertanya,” kata Yusi, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (6/7/2022).
Ia juga menuturkan, jika peserta BPJS tersebut sebelumnya sudah mendapat arahan dari bidan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan secepatnya.
“Menurut informasi dari peserta kemarin, memang sudah ada disuruh bidan untuk daftar BPJS,” ucapnya.
Menurutnya, kewajiban untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir kepada BPJS sudah diatur dalam Pasal 36A Perpres Nomor 64 Tahun 2020 perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Jadi bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” jelasnya.
Meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai perpres tersebut, pihaknya mengatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika memang diperlukan.
“Kalau pun masyarakat belum banyak yang memahami, nanti kami siap melakukan sosialisasi lagi, baik melalui IBI (Ikatan Bidan Indonesia), faskes (fasilitas kesehatan), atau pun desa,” katanya.
Pemberitaan sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, kaget bukan kepalang lantaran anaknya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan itu harus melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini diketahui saat dirinya akan melalukan aktivasi kepesertaan anggota BPJS kesehatan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan besar nominal tagihan Rp692.000.
“Ya, saya kaget, kok harus melunasi dulu tagihan sebesar itu,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya itu. (mah)