SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 17 personel Kepolisian Resor (Polres) Bangka mendapat sanksi tilang, lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraannya (STNK dan SIM mati).
Kegiatan yang dilakukan di pintu masuk Mako Polres Bangka itu dalam rangka Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satuan Lalulintas (Satlantas), Rabu (6/7/2022).
Sasaran dalam kegiatan tersebut meliputi pengecekan kendaraan, kelengkapan atau komponen, dan surat-surat kendaraan personel, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Propam IPTU Arief Fabillah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memelihara kedisipilan personel dalam rangka pelaksanaan tugas, ataupun dalam kehidupan bernegara, dan bermasyarakat.
“Bagi yang melakukan pelanggaran diberlakukan tindakan yang sama seperti masyarakat pada umumnya (tilang). Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindakan disiplin, dan diperintahkan untuk melengkapi kekurangan kendaraannya,” kata Kasi Propam.
Seharusnya, kata Arief, seluruh personel bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi sebagai penegak hukum.
“Selaku penegak hukum, sebelum melaksanakan tugas haruslah didasari dengan kedispilinan bagi dirinya sendiri,” ucapnya. (mah)