Potensi PAD dari Sampah Capai Ratusan Juta

MUNTOK, LASPELA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Ridwan, mengatakan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, berpotensi mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga ratusan juta.

Menurut Ridwan, selama ini retribusi dari sampah sudah berjalan, namun belum terprogram secara maksimal, dan itupun bisa menghasilkan PAD sebesar Rp120 juta per tahun.

“Artinya, kita start normal ya. Seandainya kita mulai terhitung satu tahun, prediksi kami berkisar antara 500 juta sampai 700 juta (rupiah),” ungkap Ridwan, Jumat (1/7/22).

Ridwan mengatakan, untuk capaian PAD ratusan juta tersebut tidak hanya dari rumah tangga, namun juga instansi pemerintah hingga warung makan.

“Paling kecil itu 500 juta itu pasti dapat. Hitung-hitungan kami secara kasarnya semua bayar mulai dari rumah makan sampai dinas vertikal pemerintah, maupun pemda, baik OPD bayar semua,” ucapnya. (Oka)