Kemenkeu Alokasikan Rp73,931 Miliar untuk Gaji 13 di Babel

â—¾Untuk 10.569 ASN dan 10.111 Pensiunan

PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 sebesar Rp73,931 miliar bagi 20.670 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Rinciannya, Rp44.209.669.447 untuk 10.569 ASN dan Rp29.721.751.400 untuk 10.111 pensiunan.

“Kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 24 Juni 2022, dengan begitu gaji ke-13 bisa mulai dicairkan pada 1 Juli 2022,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Kamis (30/6/2022).

Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Jaringan, Disdik Babel Perkuat Server SPMB untuk SMA dan SMK

Gaji ke 13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pesiunan se-Indonesia terdiri dari aparatur negara pusat 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai dan pensiunan 3,32 juta orang,” ujarnya.

Leave a Reply