MUNTOK, LASPELA — Kasus penangkapan AZ (47), beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Bahkan, pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) sudah menetapkan pasal untuk menjerat AZ sebagai terduga pelaku makar.
Kapolres Babar AKBP Agus Siswanto mengungkapkan, dari hasil penelusuran pohaknya, tersangka AZ tersangka bukan orang biasa di organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Ia diketahui menjabat Menteri Kesehatan.
“Proses tetap berlanjut, sudah ada pasal. Dia ini menyebarkan dan dia juga sebagai Menteri Kesehatan Khilafatul Muslimin. Menteri Pendidikannya di Surabaya, dia ini bernegara dalam negara lah. Itu termasuk kejahatan terhadap negara, itu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan untuk pimpinannya,” jelasnya, Jumat (17/6/22).
Agus mengatakan, AZ dikenakan dengan Undang-undang Ormas, dan diancam kurungan penjara paling lama seumur hidup. “Untuk Undang-Undang Ormas 16 tahun 2017, tentang Ormas, Penganut, Mengembangkan Paham di luar Pancasila, ancamannya paling lama seumur hidup,” katanya.
Diketahui AZ diamankan Tim Gabungan Polres Bangka Barat pada Selasa, 14 Juni lalu di kediamannya di Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecaatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. (Oka)