Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik

PANGKALPINANG, LASPELA – PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tarif adjusment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA keatas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1,P2 dan P3) mulai 1 Juli mendatang.

“Sebanyak 19.013 pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mulai 1 Juli 2022 tidak lagi menikmati tarif listrik subsidi dari pemerintah,” kata Manager Customer Experience PLN UIW Bangka Belitung, Reza Fauzan, saat menggelar ramah tamah dengan awak media di Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022).

Dia mengatakan, dengan penyesuaian tarif atau tarif adjusmanent yang diberlakukan PLN untuk pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.000 VA keatas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200kVa dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya diatas 200 kVa tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

“Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif,” ungkapnya.

Reza menjelaskan, untuk di Bangka belitung sendiri, jumlah pelanggan tarif R2 dan R3 yang terdampak penyesuaian tarif adalah sebanyak 15.980 pelanggan atau 3.,05 persen dari total pelanggan, dimana jumlah pelanggan tarif P yang terdampak adalah sebanyak 3.033 pelanggan atau 0,58 persen dari total pelanggan dan jumlah pelanggan secara keseluruhan yang terdampak sebanyak 19.013 pelanggan atau 3,6 persen dari total pelanggan.

“Kami (PLN-red) menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tisak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian khususnya di Babel,” ucapnya.

Dia menambahkan, bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.

“Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik 1 Juli 2022,” pungkasnya.

Sementara itu, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW Babel, Sapta Hidayat Nurdin menambahkan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dimana komoensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan krnaikan tarif, ini asalah adjusment, dimana bantuan atau kompensasi memang harus diterima oleh keluarga yang berhak menerimanya,” tutupnya.(wa)