Cegah Mafia Tanah Kejari Sarankan Pemkab Bikin Aturan Baru Pembuatan SP3AT

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menyarankan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk membuat aturan dalam pembuatan SP3AT tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Panghutan Tampubolon, menjelaskan dengan adanya aturan tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi pungli dalam pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT) di Kabupaten Bangka Selatan.

“Artinya SP3AT ini harus dibuat kerangka kerja yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme, yang jelas dalam pembuatan SP3AT tersebut,” ungkap Michael, Kamis 16 Juni 2022.

Michael menyebutkan, dengan adanya  aturan yang dibuat pemerintah masyarakat tidak perlu was-was lagi untuk pembuatan SP3AT.

“Tentu sangat perlu pemerintah daerah membuat sebuah aturan dan prosedur, dalam pembuatan SP3AT karena ini produk-produk yang dibuat oleh pihak aparatur Kecamatan agar dibuat sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” ujar Kasi Intelijen.

Michael menegaskan sebagai unsur pelayan masyarakat, pihaknya selalu siap jika diminta masyarakat atau aparatur pemerintah untuk pendampingan hukum.

“Maka dari itu silahkan lakukan permohonan pendampingan hukum, jika kedepannya nanti membutuhkan pendampingan hukum,” tuturnya. (Pra)