MUNTOK, LASPELA — Tim Spider Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus berhasil meringkus F (25) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai terduga pelaku pencurian saat terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada 21 Februari 2022 lalu.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, tersangka F sebelumnya kabur setelah temannya JBO diringkus polisi pada 3 Maret 2022 lalu.
“Tersangka mungkin sudah merasa aman dan tidak dicari pihak kepolisian lagi, jadi tersangka F keluar dan kembali ke pondok jaga malam tempat temannya JBO diamankan dulu,” ungkap Ghalih, Minggu (12/6/22).
Tersangka F diringkus saat berada di sebuah pondok di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Minggu (12/6/22) sekitar pukul 11.30 WIB.
Diketahui sebelumnya, F dan JBO melakukan pencurian saat terjadi kecelakaan di Jalan Raya Desa Kelabat Kecamatan Parittiga pada 21 Februari 2022 lalu, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Total kerugian sekitar Rp20 juta yang hilang saat kecelakaan tersebut tas berisikan uang Rp15 juta, dan barang-barang berharga milik Noviardi yang saat itu tidak sadarkan diri karena kecelakaan,” jelasnya. (Oka)