TOBOALI, LASPELA – Hermansyah (38) warga Dusun Harapan Mulia Desa Kaposang, Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung harus dilarikan ke Rumah Sakit lantaran jadi korban pengeroyokan berujung penusukan oleh oknum penjual durian di Simpang 5, Toboali pada Sabtu, 11 Juni 2022 siang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel), AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak membeli durian di Simpang 5 Toboali. Saat tawar menawar durian antara korban dan penjual sempat terjadi cekcok mulut.
“Korban bersama saksi ke Simpang 5 Toboali hendak membeli durian kemudian pelapor dan korban memilih durian dan terjadilah percakapan antara korban dengan penjual durian dan terjadilah kesepakatan “Apabila Durian Tidak Manis Tidak Ditukar,” kata Chandra, Minggu, 12 Juni 2022.
Kemudian, lanjut Chandra salah satu penjual durian meminta korban mencoba dan jika tidak manis kembalikan, setelah mencoba durian, korban meminta menukarkan durian tersebut, tapi penjual meminta dibayar dulu durian yang telah dibuka.
“Korban menolak dan meminta durian yang lain, kemudian penjual durian tetap meminta membayar. Kemudian salah satu penjual (pelaku) langsung menusuk korban dengan cara menusuk korban menggunakan tangan kanan kearah dada kiri korban dengan sebilah pisau,” ujar Kasat.
Tak sampai disitu, sambung Kasatreskrim pelaku kembali mengayunkan pisau tersebut secara berulang-ulang sehingga mengenai dada bagian kiri dan tangan korban.
“Salah satu orang yang tidak dikenali memukul korban dengan cara mengayunkan tangan kanan pelaku ke arah mata korban, kemudian pelaku menjambak rambut korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan di bagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di mata,” terang Chandra.
Chandra mengungkapkan, pada Minggu sekira pukul 02.00 WIB tim opsnal Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penusukan di Jalan Simpang 5 Toboali.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan dan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penusukan terhadap Hermansyah,” jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Atau Pengeroyokan Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Chandra. (Pra)