MUNTOK, LASPELA — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) di Aula Kejari Babar, Kamis (9/6/22).
Sebanyak 60 desa yang ada di Bangka Barat diminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar Wawan Kustiawan, melaksanakan sebaik-baiknya dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, meskipun sudah menjalin kerja sama bukan berarti pemerintah desa kebal dari hukum, tetap pihaknya tetap akan memproses apabila ada indikasi yang menyimpang.
“Walaupun sudah MoU tapi ada penyimpangan tetap kami tindak, tidak ada istilah aman setelah MoU. Kami tidak toleransi terhadap penyimpangan yang ada di desa, baik ADD maupun dana desa. Walaupun sudah MoU kami tindak,” ucapnya.
Wawan mengatakan, MoU ini untuk pendampingan dan penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara (Datun). Apabila ada permasalah di desa dalam kegiatan pembangunan, itu bisa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihaknya.
Dengan adanya pendampingan itu, Wawan berharap penggunaan dana desa dan ADD tidak terjadi penyimpangan.
“Kegiatan pembangunan desa jangan sampai uang keluar, fisiknya ada, administrasi tidak ada. Itu bahaya, karena harus lengkap semua termasuk administrasi,” katanya. (Oka)
Leave a Reply